ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP
ICW mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan politisi lain PDIP dalam proses penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Ketua KPU Minta Maaf
Ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka membuat Ketua KPU Arief Budiman meminta maaf.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief juga dalam konferensi pers tersebut.
Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat hingga daerah untuk senantiasa menjaga integritas.
Terlebih, momen Pilkada 2020 sudah di depan mata.
"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pilkada di 270 daerah," kata Arief.
Arief menyebut KPU siap bekerja sama dengan KPK untuk pengusutan kasus ini.
KPU menurut Arief bersedia membuka diri untuk mendukung KPK.
Baik berkoordinasi, maupun informasi yang diperlukan KPK dari KPU.
Akan Gelar Pleno