Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP

ICW mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan politisi lain PDIP dalam proses penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkannya kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan memantik respons Indonesia Corruption Watch (ICW).

Diketahui, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk membantunya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

PAW dapat dilakukan salah satunya untuk menggantikan posisi anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai ada dugaan keterlibatan politikus PDIP lain dalam kasus tersebut.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Hal tersebut diungkapkan Donal setelah pimpinan KPK menyebut ada pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dilansir Kompas.com, KPK juga menyebut PDIP pernah berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

Donal menyebut hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Donal mengungkapkan ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengganti caleg yang meninggal harusnya diganti oleh calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya.

Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku.

Namun, partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas.

"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).

Desak KPK Bongkar Keterlibatan Politisi PDIP Lain

Atas dasar itu, ICW mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan politisi lain PDIP dalam proses penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas