Ketua KPU Siapkan Opsi Pemberhentian Wahyu Setiawan, Sebut Akan Segera Melapor ke Presiden Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kasus yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kasus yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPU saat ini sedang memproses pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota.
Ketua KPK Arief Budiman angkat bicara.
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah opsi untuk memberhentikan Wahyu Setiawan.
Berdasar penuturannya, ada dua opsi yang disiapkan oleh KPU.
"Ada beberapa opsi, yang pertama kami akan membuat laporan kepada Presiden, DPR, DKPP," kata Arief yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
"Karena saya juga ini menerimanya dari media, Pak Wahyu sudah membuat catatan salah satunya adalah mengundurkan diri," tambahnya.
Ia menerangkan, bila surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan diterima KPU hari ini (Jumat, 10/1/2020) maka akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, DPR, dan DKPP.
Hal itu supaya bisa segera ditindak lanjuti.
"Segera ditindak lanjuti, untuk melalakukan pemberhentian tetap dan kemudian dilakukan proses penggantinya," terang Arief.
Wahyu Setiawan: Sangat Koorperatif
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK pada Jumat dini hari (10/1/2020).
Dalam pernyataannya, Wahyu Setiawan menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ucap Wahyu Setiawan yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.