Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II Akan RDP dengan KPU Tanyakan Kasus Wahyu Setiawan

Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memasuki masa sidang pada 13 Januari mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II Akan RDP dengan KPU Tanyakan Kasus Wahyu Setiawan
Taufik Ismail
Sekretaris Fraksi NasDem, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memasuki masa sidang pada 13 Januari mendatang.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan bahwa RDP tersebut untuk menanyakan kasus dugaan penyuapan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saat masuk masa sidang kami akan RDP dengan KPU terkait dengan isu-isu terkini apa yang dialami KPU," kata Saan saat dihubungi, Jumat, (10/1/2020).

Politikus NasDem itu mengatakan bahwa RDP sangat penting karena kasus Wahyu Setiawan tersebut dapat mendelegitimasi keberadaan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kita tentu harus meminta keterangan dari KPU dan memulihkan legitimasi KPU," katanya.

Bagaimana tidak, menurut Saan kasus dugaan suap tersebut akan mengikis kepercayaan publik terhadap KPU. Hal itu sangatlah berbahaya untuk agenda pemilu ke depannya.

Berita Rekomendasi

"Kepercayaan publik pasti berkurang karena kasus ini,mereka punya ekspektasi tinggi pada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel yang akan membuat pelembagaan politik Indonesia makin baik, lalu demokrasi kita lebih sehat dan berkualitas. Itu salah satu jadi tanggung jawab KPU, dengan kejadian ini mengurangi legitimasi mereka di hadapan publik, "pungkasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas