Pimpinan Komisi II DPR RI Puji Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU
Pimpinan Komisi II DPR memuji sikap Wahyu Setiawan mundur dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menjadi tersangka
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
![Pimpinan Komisi II DPR RI Puji Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/diduga-terima-suap-dari-caleg-pdip-komisioner-kpu-ditahan-kpk_20200110_050914.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR memuji sikap Wahyu Setiawan mundur dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas, sikap Wahyu Setiawan menunjukan konsisten dengan pernyataannya selama ini menolak narapidana maju Pilkada.
"Bagus. Ini menunjukkan Wahyu konsisten dengan statemennya yang selalu menolak korupsi dan kencang menolak bekas napi korupsi maju Pilkada," ujar Politikus PKB ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).
Baca: Namanya Dikaitkan dengan OTT KPK, Apa Kata Sekjen PDI Perjuangan?
"Karena itu ketika dia sendiri terjerat, langsung menyatakan mundur," tambah Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
Gus Yaqut pun minta agar Presiden Jokowi segera menerima pengunduran Wahyu Setiawan.
Ia pun mendesak agar pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU segera ditentukan.
Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK
Hal tersebut penting mengingat tugas besar Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata.
"Harus segera dilakukan PAW anggota KPU, mengingat pilkada serentak tidak lama lagi dan supaya kinerja KPU tidak timpang," jelas Gus Yaqut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Baca: Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
Mereka adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDIP, Harun Masiku; dan Saeful.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang tak terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) pada Rabu (8/1/2020).
Untuk itu, KPK meminta Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.
Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK
"KPK meminta tersangka HAR (Harun) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menyebut Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu melalui Saeful dan Agustiani sebesar Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.