Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beresi Kasus Suap Wahyu, KPK Harus Bernyali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dia mendorong KPK memanggil tokoh yang namanya disebut dalam kasus ini, misalnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Beresi Kasus Suap Wahyu, KPK Harus Bernyali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Kasus ini sempat menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.

Terkait hal tersebut, Hasto membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap itu. Hasto menyebut dirinya menjadi korban tudingan tak benar.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas