Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Negara Sri Mulyani Tak Gentar Hadapi Anak Mantan Presiden, Tetap Sita Uang 1,2 Triliun

Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Demi Negara Sri Mulyani Tak Gentar Hadapi Anak Mantan Presiden, Tetap Sita Uang 1,2 Triliun
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Sri Mulyani di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (4/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.

Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.

Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.

 Gara-gara Jokowi & Maruf Amin, Prabowo Gagal Berfoto dengan Sri Mulyani, Presiden Malah Terpingkal

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta
Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

 Ungkapan Terima Kasih Sri Mulyani Pada Suaminya, Setelah Kembali Jabat Menteri Keuangan

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

Tommy Soeharto
Tommy Soeharto (Tribunnews)

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas