Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU
Perkembangan itu adalah telah didapatkannya izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah sejumlah lokasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada perkembangan terbaru dalam kasus suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari caleg PDIP Harun Masiku.
Perkembangan itu adalah telah didapatkannya izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah sejumlah lokasi.
Baca: Wahyu Setiawan Tersandung Suap, Mantan Komisioner KPU Angkat Bicara
"Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Namun, Ali belum bisa membeberkan secara spesifik lokasi yang jadi target penggeledahan.
"Untuk info spesifik lokasi tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," katanya.
"Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," pungkas Ali.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.
Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.
Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.
Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.