Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU

Perkembangan itu adalah telah didapatkannya izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah sejumlah lokasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada perkembangan terbaru dalam kasus suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari caleg PDIP Harun Masiku.

Perkembangan itu adalah telah didapatkannya izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah sejumlah lokasi.

Baca: Wahyu Setiawan Tersandung Suap, Mantan Komisioner KPU Angkat Bicara

"Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Namun, Ali belum bisa membeberkan secara spesifik lokasi yang jadi target penggeledahan.

"Untuk info spesifik lokasi tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," katanya.

"Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," pungkas Ali.

BERITA TERKAIT

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp 600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka.

Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Kasus ini sempat menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.

Baca: Secarik Kertas Berisi Pesan Wahyu Setiawan yang Resmi Ditahan KPK

Terkait hal tersebut, Hasto membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap itu.

Hasto menyebut dirinya menjadi korban tudingan tak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas