Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Yasonna Laoly Tegaskan Kemkumham Akan Beri Intensif ke UKM terkait HaKI

Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Tanah Air agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis Indonesia melalui Kemenkumham.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Yasonna Laoly Tegaskan Kemkumham Akan Beri Intensif ke UKM terkait HaKI
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan sekaligus Menkumham Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Tanah Air agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Yasonna, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Dengan mendaftarkan rempah dan produk sebagai kekayaan indikasi geografis dapat meningkatkan harga secara drastis. Ia mencontohkan pala dan merica putih harganya meningkat setelah terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis.

Baca: Ramai Komisioner KPU Kena OTT KPK: PDIP Tersorot, Aria Bima Sebut Oknum, Yasonna Tak Tahu

Baca: Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca: Petugas Pemasyarakatan Layani Kunjungan Pada Hari Natal

"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain Kopi Kintamani, Kopi Bajaqa, Kopi Gayo, Ubi Cilembu. Nah ini kita lihat rempah-rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua antara lain hak kekayaan intelektual komunal dan ada kekayaan personal.

Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan tersebut mengatakan kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.

Rekomendasi Untuk Anda

Politikus Sumut tersebut mengatakan perintah untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis juga sudah disampaikan kepada kader PDIP yang menjadi kepala daerah melalui kelas-kelas di Rakernas I PDIP.

Baca: Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana

"Ini kita lihat ya bagaimana dulu Indonesia menjadi salah satu tujuan dari negara-negara Eropa untuk mengambil kekayaan alam kita. Kalau dia jadi indikasi geografis, hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik dan harga bisa menjadi lebih baik. Ini penting," jelasnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengakui untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis itu ada standar yang harus dipenuhi.

Namun, pihaknya tetap mendorong kepada seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, kata dia, disamping manfaat untuk terlindungi akan ada pula kepentingan ekonomi seperti royalti.

"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas