Yasonna Laoly Tegaskan Kemkumham Akan Beri Intensif ke UKM terkait HaKI
Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Tanah Air agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis Indonesia melalui Kemenkumham.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Tanah Air agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Yasonna, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Dengan mendaftarkan rempah dan produk sebagai kekayaan indikasi geografis dapat meningkatkan harga secara drastis. Ia mencontohkan pala dan merica putih harganya meningkat setelah terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis.
Baca: Ramai Komisioner KPU Kena OTT KPK: PDIP Tersorot, Aria Bima Sebut Oknum, Yasonna Tak Tahu
Baca: Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Baca: Petugas Pemasyarakatan Layani Kunjungan Pada Hari Natal
"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain Kopi Kintamani, Kopi Bajaqa, Kopi Gayo, Ubi Cilembu. Nah ini kita lihat rempah-rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua antara lain hak kekayaan intelektual komunal dan ada kekayaan personal.
Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan tersebut mengatakan kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.
Politikus Sumut tersebut mengatakan perintah untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis juga sudah disampaikan kepada kader PDIP yang menjadi kepala daerah melalui kelas-kelas di Rakernas I PDIP.
Baca: Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana
"Ini kita lihat ya bagaimana dulu Indonesia menjadi salah satu tujuan dari negara-negara Eropa untuk mengambil kekayaan alam kita. Kalau dia jadi indikasi geografis, hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik dan harga bisa menjadi lebih baik. Ini penting," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengakui untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis itu ada standar yang harus dipenuhi.
Namun, pihaknya tetap mendorong kepada seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, kata dia, disamping manfaat untuk terlindungi akan ada pula kepentingan ekonomi seperti royalti.
"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.