Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tidak Akan Lindungi Kader PDIP dalam Kasus OTT Komisioner KPU

Jokowi tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Tidak Akan Lindungi Kader PDIP dalam Kasus OTT Komisioner KPU
Theresia Felisiani
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

‎"Tidak akan, karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca: Ray Rangkuti: Dugaan framing Rencana KPK Lakukan Penyegelan Harus Dibuktikan

Baca: Empat Mobil Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Geledah Ruang Kerja Wahyu

Baca: Proses Kasus Wahyu Setiawan Pekan Depan, Sudjiwo Tedjo Sindir KPK : Mau Geledah Aja Ribet

Kader PDIP yang diduga terlibat ialah Harun Masiku, Saeful, Agustina Agustiani Tio Fridelina, serta Doni.




Fadjroel menuturkan Jokowi menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Mantan Wali Kota Solo ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini," imbuhnya.

Fadjroel melanjutkan saat ini Jokowi menunggu surat pengunduran diri Wahyu yang dikirim KPU. Sebelumnya, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

BERITA TERKAIT

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.

KPK‎ menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas