Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan harus dilakukan setelah tersangka ditetapkan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan perihal penggeledahan yang akan dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Diketahui KPK baru saja melakukan OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
Ada dugaan kasus suap tersebut turut melibatkan politisi dan beberapa petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dilansir TribunWow.com, Ali Fikri menjelaskan kedatangan tim KPK pada saat itu memang bukan untuk penggeledahan.
"Perlu kami luruskan, pada saat tim kami datang pada hari itu, adalah bukan proses penggeledahan," kata Ali Fikri dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).
"Sehingga ketika ditanya apakah ada surat tugas penggeledahan, tentu tidak ada. Karena pada saat itu bukan proses penggeledahan. Kami saat itu masih penyelidikan," jelasnya.
Ali mengatakan penggeledahan harus dilakukan setelah ada tersangka.
"Penggeledahan adalah proses penyidikan yang tentunya sudah ada tersangka, kemudian penyidik mengumpulkan bukti-bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan," kata Ali.
"Artinya penggeledahan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Saat itu belum ada tersangka. Kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.
Ia menegaskan tidak benar KPK gagal melakukan penggeledahan karena dilakukan sepekan setelah OTT.