Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejak Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo

Hary Prasetyo menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka kasus Jiwasraya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejak Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). 

Adi Toegarisman menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas