Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejak Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
Hary Prasetyo menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka kasus Jiwasraya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
![Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejak Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-direktur-keuangan-jiwasraya-hary-prasetyo-76.jpg)
Adi Toegarisman menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.