Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyanyi Eka Deli Serahkan Fortuner Sebagai Barang Bukti Kasus Investasi Bodong

Eka satu di antara empat selebriti yang terkait investasi illegal 'MeMiles' mengaku mendapat mobil Toyota Fortuner dari hasil reward transaksi TopUp.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyanyi Eka Deli Serahkan Fortuner Sebagai Barang Bukti Kasus Investasi Bodong
SURYA/SUGIHARTO
Penyanyi Eka Deli Mardiyana didampingi manajernya memberikan keterangan usai diperiksa selama sebelas jam di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (13/1/2020). Eka Delli dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong Me Miles. SURYA/SUGIHARTO 

Kemudian penyidik menjaring dua tersangka tamabahan yaitu Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli teknologi informasi (IT).

Iklan hanya kedok

Penyidikan kasus itu ternyata juga memicu sebuah gelombang protes dari sejumlah member Memiles di Jakarta. Mereka protes dan menyatakan PT Kam and Kam yang menjalankan bisnis menggunakan sarana aplikasi 'MeMiles' bukan perusahaan investasi, melainkan jasa penyedia iklan berbasis aplikas.

Oleh karena itu perusahaan itu sehingga tidak perlu mendaftarkan ke Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Menjawab protes itu, Kapolda mengakui tidak memungkiri adanya nada sumbang terkait dengan proses hukum itu.

"Ini banyak pernyataan pernyataan lain, silakan," katanya. Menurutnya, penyidik telah memiliki konstruksi hukum yang jelas. "Makanya kami tim penyidik semuanya tidak ragu ragu lagi," jelasnya.

Bagi Luki, penegakkan hukum atas kasus tersebut semata mata berasal dari fakta konkret sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik investasi itu dan membuat laporan resmi ke posko pengaduan Memiles di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

"Korban sudah banyak. Kami berupaya mencegah munculnya korban baru. Itu yang utama dalam kasus ini," jelasnya. Luki juga mengimbau pada masyarakat agar senantiasa waspada pada jenis dan bentuk lain investasi bodong yang menyerupai Memiles. "Jangan sampai berharap mimpi dapat hadiah yang tidak logis," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya layanan slot iklan yang disediakan dalam aplikasi Memiles. Semua member bisa memanfaatkan itu untuk mempromosikan barang yang ingin dijual melalui pembayaran TopUp.

Berita Rekomendasi

"Ini yang dikatakan slot iklan," jelas Gidion. Namun, ungkap Gidion, setelah ditelisik mekanisme top up iklan tersebut hanyalah kedok semata.

Pasalnya, para member tak memiliki kewajiban menggunakan layanan slot atau space iklan tersebut.

Bagi perusahaan itu, yang terpenting para member membayar sejumlah uang untuk mengisi saldo TopUp yang dapat digunakan membeli sejumlah penawaran barang, yang bentuknya beragam, mulai dari emas, motor, mobil, apartemen, ponsel, dan beberapa jenis barang elektronik lainnya, secara terus menerus.

Uang yang dikumpulkan oleh pihak perusahaan, kata Gidion, digunakan untuk membiayai keperluan operasional kantor PT Kam and Kam. Selain itu juga membeli sejumlah barang yang digunakan untuk reward pada para member. (tribunjatim/lhr)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas