Dokumen dan Video Rekaman Jumpa Pers OTT Wahyu Setiawan Jadi Alat Bukti Dalam Sidang DKPP
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK
Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.