Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia

Inilah dua 'kerajaan' yang pernah hebohkan Indonesia selain Keraton Agung Sejagat. Ada Kerajaan Ubur-ubur dan Kerajaan Lia Eden.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia
ISTIMEWA
Keraton Agung Sejagat-Kerajaan Ubu-ubur: Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia 

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, anggota yang tergabung dalam sekte tersebut bukan warga sekitar.

Mereka kebanyakan pendatang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dari keterangan sementara, AS mengaku sebagai Ratu Kidul yang menganut agama Sunda Wiwitan dan mengakui ajaran agama Islam.

2. Kerajaan Tuhan

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015).
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). (Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta)

Jauh sebelum muncul Keraton Sejagat dan Kerajaan Ubur-ubur, publik telah dihebohkan dengan munculnya Kerajaan Tuhan.

Kerajaan ini dipimpin Lia Aminudin alias Lia Eden.

Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril.

BERITA TERKAIT

Dalam praktiknya, ia 'memadukan' berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan".

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, para pengikut ajarannya biasanya menggunakan pakaian serba putih.

Lia Eden pernah pernah divonis penjara 2006 dan baru bebas pada 2008.

Namun, dalam hitungan bulan, Lia Eden kembali ditangkap karena kasus serupa.

Ia ditangkap bersama 20 pengikutnya oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Lia, polisi juga menetapkan Wahyu Andito Putro Wibisono (46), sebagai pembuat dan penyebar risalah wahyu tersebut kepada para pejabat dan masyarakat.

Atas tindakannya, Lia Eden divonis majelis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas