Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemunculan Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Pelajari Aspek Legalitas hingga Kesejarahan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel menuturkan ada sejumlah aspek yang akan diperiksa terkait legalitas pendirian Keraton Agung Sejagat.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemunculan Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Pelajari Aspek Legalitas hingga Kesejarahan
IST via TribunJateng
Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. 

Totok dan istrinya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dalam perjalanan ke markas, pukul 17.00 wib, Selasa (14/1/2020).

Markas Keraton Agung Sejagat tersebut berada di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Sebelum mereka diamankan polisi, Totok yang akrab disapa Sinuhun awalnya akan mengajak awak media untuk bertemu.

Pertemuan itu terkait ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat.

Dikarenakan Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Pihak yang dapat dimintai keterangan terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," terang Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

BERITA TERKAIT

Kini, Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja telah dibawa ke Mapolres Purworejo.

Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia
Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia (IST/Facebook via Tribun Jogja)

Keduanya dibawa untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Pada malam harinya, ternyata Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna membenarkan hal itu.

"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," ujar Iskandar, Selasa (14/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat disekitar lokasi Keraton.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas