Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
Ali kemudian meragukan keaslian sprinlidik yang dipunyai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Ketika ditanya apakah dengan adanya sprinlidik yang dimiliki publik apakah mengganggu KPK atau tidak, ia menjawab proses penyelidikan sudah selesai.
Sehingga, katanya, KPK sedang fokus ke penyidikan.
Baca: DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya
"Ini bukan soal mengganggu atau tidak mengganggu. Proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus ke penyidikan yang sudah menetapkan 4 orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum. UU yang ada kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ali.
Sebelumnya, Masinton telah membenarkan bahwa surat itu benar sprinlidik KPK yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019.
Ia mengaku mendapatkan itu saat berada di DPR.
"Ya kalau nyampe ke tangan saya mana rahasia lagi. Ada yang menyampaikan ke saya di DPR," kata Masinton, Rabu (15/1/2020).
Masinton menyebut tak tahu asal dari berkas itu.
Namun, terkait berkas yang bocor itu juga menjadi perhatian dia.
Ia mengaku tak masalah apabila dewas KPK mengusut hal tersebut.
Bahkan ia mengatakan hal itu haruslah diusut tuntas.
"Enggak apa-apa, ya memang dibuka aja semua pembocoran sumber informasi di dalam KPK itu," kata Masinton.
Dalam surat sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo.
Sprinlidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.