Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton

Ali kemudian meragukan keaslian sprinlidik yang dipunyai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Ketika ditanya apakah dengan adanya sprinlidik yang dimiliki publik apakah mengganggu KPK atau tidak, ia menjawab proses penyelidikan sudah selesai.

Sehingga, katanya, KPK sedang fokus ke penyidikan.

Baca: DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya

"Ini bukan soal mengganggu atau tidak mengganggu. Proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus ke penyidikan yang sudah menetapkan 4 orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum. UU yang ada kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ali.

Sebelumnya, Masinton telah membenarkan bahwa surat itu benar sprinlidik KPK yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019.

Ia mengaku mendapatkan itu saat berada di DPR.

"Ya kalau nyampe ke tangan saya mana rahasia lagi. Ada yang menyampaikan ke saya di DPR," kata Masinton, Rabu (15/1/2020).

Masinton menyebut tak tahu asal dari berkas itu.
Namun, terkait berkas yang bocor itu juga menjadi perhatian dia.

Ia mengaku tak masalah apabila dewas KPK mengusut hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan ia mengatakan hal itu haruslah diusut tuntas.

"Enggak apa-apa, ya memang dibuka aja semua pembocoran sumber informasi di dalam KPK itu," kata Masinton.

Dalam surat sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo.

Sprinlidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas