Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyebut, hingga saat ini KPK tetap eksis dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan dalam kasus suap yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Politisi PDI-P Harun Masiku.
Di mana tim penyelidik KPK sudah menggeledah dan menyita barang bukti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hanya saja menurut dia, sumber daya manusia di KPK juga tidak banyak.
"Kami sudah melaksanakan penggeledahan," ujar Ghufron.
"Kan tenaga kami tidak banyak. Di KPU sudah (digeledah)," imbuhnya.
"Tim penyelidik sudah di KPU, barang yang disita udah dibawa ke KPK," jelas Gufron.
Saat disinggung terkait penggeledahan di Kantor PDI-P, Ghufron mengaku belum ada penggeledahan di sana.
Namun, ia menyebut kantor PDIP sudah diidentifikasi KPK untuk digeledah nanti.
Akan tetapi hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Belum ya, memang Kan bertahap," ujar Ghufron.
"Tempat yang mau akan kami sita atau geledah sudah diidentifikasi dan kemudian akan ada penggeledahan secara bertahap," imbuhnya.
Disinggung terkait adanya pihak PDI-P yang mencoba menghalangi petugas KPK saat akan menggeledah markas partainya, Gufron mengatakan belum mengetahui secara pasti.
Ia menuturkan KPK akan mendalami terkait hal ini.
Namun Ghufron menegaskan, saat ini KPK tengah fokus dalam kasus penyuapanya terlebih dahulu.
"Makanya nanti bisa kami dalami, apakah ada beberapa pihak yang tindakannnya melakukan penghalangan terhadap proses hukum dari tindak pidana korupsi," ujanya.
"Ya kami nanti akan dalami selanjutnya," imbuhnya.
"Tapi kami saat ini fokus kepada tindak pidana korupsi asalnya dulu yaitu penyuapan," jelas Gufron.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)