Tim Hukum PDIP Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK, Ini Penjelasnnya
Maqdir menganggap banyak tindakan KPK terhadap kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Maqdir Ismail menduga tindakan di luar dari prosedur hukum dilakukan oknum KPK dalam kasus dugaan suap pergantian caleg terpilih melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019.
Menurut Maqdir, waktu itu sangat pendek bila mengingat Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs yang jatuh pada 21 Oktober 2019.
Sementara, dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada 20 Desember 2019.
Hal itu disampaikan Maqdir Ismail saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai dengan 20 Desember, sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," kata Maqdir.
Baca: Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
Baca: I Dewa Raka Sandi Akan Menggantikan Posisi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
Maqdir juga mengatakan, salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019.
Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.
Oleh karena itu, lanjut Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan dan bagian dari penyalahan prosedural hukum yang berlaku.
"Ketika pimpinan KPK dengan Undang-undang KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," ungkap Maqdir.
Maqdir menganggap banyak tindakan KPK terhadap kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca: Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
Baca: Jelaskan Maksud ‘Siap Mainkan’, Wahyu Setiawan: Saya Menyadari Kalimat Itu Bisa Ditafsirkan Lain
Maqdir juga menduga ada upaya oknum-oknum lembaga antirasuah itu menghindar dari Undang-undang KPK yang baru dengan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Maqdir, dengan Undang-undang yang lama pun, tindakan oknum penyidik KPK jauh dari prosedur hukum.
"Sekali lagi, saya mau tegaskan bahwa antara 21 Oktober sampai 20 Desember itu, lima orang pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi," jelas Maqdir.
Ia pun menilai, kasus ini sangat merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.