Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Keenam, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK
Tujuh, lanjut Burhanuddin, Kejagung telah melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.
Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
Sembilan, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya.
"Terkahir, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata Burhanuddin.
Diketahui kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK.
Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.