Tim Hukum PDIP Akan Bertemu Dewan Pengawas KPK Siang Ini
tim hukum PDIP mengaku berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum DPP PDI Perjuangan berencana akan menemui Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2020) siang ini.
Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan Teguh Samudra mengatakan, pihaknya mengagendakan akan bertemu dengan Dewas KPK pada pukul 14.00 WIB.
Hal itu disampaikan Tegus usai bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca: Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung Jawab Permohonan PK Jaksa KPK
"Tim hukum PDIP akan (bertemu Dewas KPK) nanti jam 2 (14.00 WIB,red)," kata Teguh.
Meski demikian, Teguh enggan membeberkan rencana pertemuan dengan Dewas KPK akan membahas soal apa.
Saat ditanya rencana bertemu Dewas KPK terkait kabar penyidik KPK akan mengeledah Kantor DPP PDI beberapa waktu lalu, Teguh pun tak menjawab.
Baca: Johan Budi: PDI Perjuangan Tak Akan Bela Kader yang Terlibat Kasus Korupsi
"Kita lihat nanti, setalah jam 2 ketemu baru boleh kita sampaikan. Mohon maaf," ucap Teguh.
Sebelumnya, tim hukum PDIP mengaku berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan dibuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya, sedang dipikirkan, karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yang kami lakukan juga harus berdasarkan UU," kata Teguh Samudra saat konfrensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan, laporan dibuat setelah melihat adanya potensi pelanggaran oleh KPK berkenaan dengan penangkapan tersebut.
Ia melanjutkan, hal itu juga terjadi pada penggeledahan yang akan dilakukan di DPP PDIP.
Baca: Feri Amsari Sebut Orang-orang Baik di Dewas Hanya Dimanfaatkan, Tumpak Hatorangan Langsung Mengaku
Teguh mengungkapkan, PDIP mengacu pada aturan UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, setiap proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.