Upaya Masuk Ke Kantor DPP PDI Perjuangan Tanpa Izin Dewas KPK Melanggar Hukum
Teguh berpendapat berdasarkan hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak ada
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan Teguh Samudra menuding upaya sejumlah orang diduga penyidik KPK untuk masuk ke Kantor DPP PDIP melanggar hukum.
Teguh menilai, sejumlah orang mengaku penyidik KPK datang menggeledah Kantor DPP PDIP tidak membawa surat dan dokumen yang resmi.
Hal itu disampaikan Teguh Samudra saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
"Terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020, tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas. Itu adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata Teguh.
Teguh lalu menjelaskan, berdasarkan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37 B ayat (1) huruf (b), pada intinya menyatakan, 'Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan.'
Dan di dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan, 'Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.'
Baca: Kuasa Hukum PDIP Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK Tidak Masuk Kategori OTT
Baca: Kantor PDIP Tak Kunjung Digeledah KPK, Politisi Demokrat Terang-terangan Ungkap Kritikan: Abal-abal
Oleh karena itu, kata Teguh, berdasarkan hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak ada.
"Selanjutnya penggunaan Sprint Lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C," kata Teguh.
Lalu, dalam Pasal 70B menyatakan, 'Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.'
Sedangkan, dalam Pasal 70C menyatakan 'Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang ini.'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.