Ditanya Kasus Suap Harun Masiku, Yasonna Laoly: Itu Urusan KPK, Bukan Urusan Saya
Yasonna Laoly menunggu arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemulangan tersangka Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku ke Indonesia.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Perjuangan Harun Masiku masih menjadi persoalan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan keberadaan tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota KPU Harun Masiku masih di Singapura.
Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemulangan tersangka Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku ke Indonesia.
"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).
Yasonna mengatakan Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.
Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.
"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.
"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.
Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.
"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.
Kader PDIP tersangka