Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban: Dia Merasa Punya Hak
Adian Napitupulu menyebut Caleg PDI-P Harun Masiku merupakan korban dalam kasus suap Wahyu Setiawan, pasalnya Harun hanya ingin memperjuangkan haknya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Adian Napitupulu menyebut Caleg PDI-P Harun Masiku yang kini tengah buron ini, merupakan korban.
Pasalnya dalam kasus suap Wahyu Setiawan ini, Harun Masiku hanya ingin mendapatkan haknya untuk menjadi anggota DPR.
Dimana hak Harun itu didapat dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peralihan suara calon legislatif (Caleg) yang meninggal.
Pernyataan itu ia sampaikan saat mengisi sebuah diskusi bertajuk Ada Apa di Balik Kasus Wahyu? di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
"Saya (Harun Masiku) punya hak untuk menjadi anggota DPR," ujar Adian yang dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/1/2020).
"Hak itu dari mana? itu berdasarkan putusan partai yang diberikan dasar oleh keputusan Mahkamah Agung, clear dong, dia merasa punya hak," imbuhnya.
Namun hak dari Harun tak kunjung diberikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lalu dia (Harun Masiku) menunggu haknya oleh siapa? Oleh KPU, enggak diberikan," jelas Adian.
"Dia meminta haknya yang diberikan oleh Mahkamah Agung tapi tidak dilaksanakan KPU," ungkapnya.
Sehingga menurut Adian, Harun Masiku berusaha mendapatkan keadialan atas haknya tersebut.
Di saat yang bersamaan, datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Lalu dia berpikir bagaimana agar haknya dapat diperoleh," ujarnya.
"Datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan 'kalau lo mau kasih sekian-sekian' gitu," imbuhnya.
Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia pun menyanggupi permintaan Wahyu Setiawan.