Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Maut di Subang Jawa Barat, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal

Korban kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat akan diberikan santunan oleh Jasa Raharja.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kecelakaan Maut di Subang Jawa Barat, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal
Fransiskus Adhiyuda
Wali Kota Depok Mohammad Idris memimpin salat jenazah 7 korban kecelakaan Bus Subang di Masjid Masjid As-Shobariah, Citayam, Depok, Jawa Barat, Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Korban kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat akan diberikan santunan oleh Jasa Raharja.

Asuransi yang diberikan pihak Jasa Raharja tersebut merupakan tanggung jawab dalam penanganan pasca kecelakaan, untuk meringankan beban biaya pengobatan korban.

Kabag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Sugeng menyampaikan asuransi itu diberikan untuk korban luka-luka dan korban yang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.

"Korban kecelakaan bisa dipastikan diberikan santunan dari Jasa Raharja, khususnya untuk korban yang meninggal dunia itu diberikan santunan sebesar Rp 50 juta (per korban meninggal)," kata Sugeng, dilansir KompasTV (20/1/2020).

Sementara korban yang kini dirawat di Rumah Sakit Ciereng, Jawa Barat mengalami luka-luka akan diberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per orang.

Diketahui kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat tersebut terjadi pada Sabtu sore (18/1/2020).

Dalam peristiwa nahas tersebut, menyebabkan 8 orang dinyatakan tewas, 10 orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.

Berita Rekomendasi

Korban tewas tersebut salah satunya termasuk sang sopir bus, Dede Purnama meninggal dunia.

Adapun 7 jenazah dari 8 korban meninggal telah diserahkan kepada masing-masing keluarganya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Ketujuh jenazah juga disalatkan di Masjid As Shobariah oleh warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Depok, Jawa Barat.

Jenazah kemudian langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan pada Minggu (19/1/2020).

Diketahui, sang sopir bus Purnamasari telah dimakamkan di Kampung Cikuda, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Hasil Olah TKP Polisi

Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan bus pariwisata Polda Purnamasari, Subang dengan menggunakan sejumlah alat seperti pemindai tiga dimensi, alat pengukur jarak, dan drone.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas