Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengklarifikasi perihal temuan komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar dalam transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ia mengatakan, saat ini nominal pasti fee broker fiktif dalam kasus Jiwasraya masih terus digali penyidik Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, fee broker adalah komisi yang dibayar para penjual dan pembeli saham kepada perusahaan sekuritas.
Fee tersebut diberikan sebagai pajak setiap transaksi saham.
"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp 54 milliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau (nominalnya, Red) di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Belum Punya Rencana Ajukan Praperadilan
Pihaknya belum bisa membeberkan secara pasti modus dan bentuk pembayaran fee broker fiktif dalam kasus Jiwasraya.
"Nanti saya sampaikan kira kira nilainya berapa, dalam bentuk sahamkah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi. Masih proses, masih pendalaman. Bagaimana fee broker tersebut dan siapa saja yang menerima itu," kata dia.
Baca: Pengamat: Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.
Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.
“Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil (nilainya0 dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Lima tersangka kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.