Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.

Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI.

Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.

Tak ada kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.

Baca: Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Investasi Jiwasraya Keluar Gedung Bundar Dengan Tangan Terborgol

Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan Gedung Bundar.

Berita Rekomendasi

Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.

"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.

Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.

"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.

Tersangka kedua yang keluar dari Gedung Bundar adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah

Hary Prasetyo menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas