Pengamat: Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Irvan Rahardjo menilai, pembentukan panitia kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh DPR dinilai tidak efektif
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, pembentukan panitia kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh DPR dinilai tidak efektif untuk mengatasi permasalahan PT Jiwasraya (Persero).
Sebab, ruang lingkup untuk mengawal kasus terbatas keterjangkauannya.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Badan Legislatif agar membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ranah pengawalan suatu kasus lebih meluas dan mampu mengawasi oknum-oknum yang tidak tersentuh oleh hukum.
Baca: Komisi XI DPR RI Akhirnya Bentuk Panja Kasus Jiwasraya
Baca: PPATK Akui Diminta Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Asabri
Baca: Pimpinan Komisi XI Ungkap Tujuan Dibentuknya Panja Jiwasraya
"Panja ini sebetulnya sifatnya hanya setiap komisi, hanya lintas komisi atau instansi, internal dan eksternal. Panja yang dibentuk sekarang di Komisi III yang membidangi hukum itu hanya sepanjang yang terkait mengawal aparat penegakan hukum. Saya lebih cenderung untuk dibentuk Pansus, karena lebih bisa menjangkau instansi atau orang-orang yang diduga tidak tersentuh oleh hukum," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Sebagai contoh, Irvan menjelaskan, Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus Jiwasraya tentu saja telah mengantongi nama-nama para terduga serta saksi.
Dengan adanya Pansus, ada nama-nama yang tak tersentuh hukum bisa dipanggil oleh mereka menggantikan Kejagung sehingga mampu mengurangi beban penyelidikan.
"Misalnya, nama-nama di Kejaksaan Agung yang sudah ditersangkakan. Namun, masih ada lembaga-lembaga yang selama ini dipesankan sangat powerful sehingga tidak terjangkau. Jadi, pansus itu solusinya," ujarnya.
"Saya lebih mendorong pembentukkan Pansus lebih terbuka dan bisa memanggil apapun. Termasuk dalam hal ini bisa memangil OJK. Kalau hanya Panja, Komisi XI misalnya membentuk Panja ya sehari-hari dia bermitra dengan OJK. Jadi tidak efektif," lanjut dia.
Panja ini, menurut Irvan, justru tidak memberikan solusi secara cepat. Seperti wacana DPR ingin membentuk Panja Bumiputera sejak tahun lalu.
Nyatanya, hingga kini, kasus Bumiputera dibiarkan berlarut-larut.
"Saya ambil contoh, pada waktu itu Komisi XI pernah mencoba membentuk Panja Bumiputera, tapi kan tidak berkelanjutan. Hingga kemudian, Bumiputera bermasalah seperti ini. Lagi-lagi tidak berlanjut dan tidak ada penyelesaian," ucapnya.
Sementara itu, pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati menjelaskan, tugas utama dari panja adalah melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah dan kepastian hukum bagi Jiwasraya.
"Selain itu juga dengan pembentukan panja ini, diharapkan kasus ini dapat ditemukan solusi penyelesaiannya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan untuk membentuk Panja Pengawas Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, pembentukan panja agar penyelesaian masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa segera dirampungkan.
Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Keputusan pembentukan panja sendiri berdasarkan hasil rapat kerja Komisi XI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Sebut Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Mengapa?"