Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang membunuh begal.
Kejadian ini terjadi di wilayah perkebunan tebu, Desa Gondang Legi, Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 yang lalu.
Aksinya itu diketahui sebagai pembelaan diri lantaran begal yang mengeroyoknya hendak memerkosa teman wanitanya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ZA itu kini memasuki sidang dengan agenda dakwaan, Senin (20/1/2020).
Berdasar penuturan Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, ia menegaskan Hakim harus berani memutuskan tidak memberikan hukuman kepada ZA.
Hal itu lantaran ZA masih di bawah umur, meskipun diketahui ia telah memiliki seorang anak dan istri.
Dikabarkan sebelumnya, ZA ini didakwa dengan hukuman seumur hidup dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ini kan sedang berporses, kita hormati apa pun keputusan," tutur Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Sebagai akademisi atau bekas praktisi, kalau saya lihat perkaranya saya berani untuk membebaskan orang ini," tegasnya.
Ia menerangkan, dalam kasus pembunuhan oleh ZA ini, bila digunakan pasal-pasal penganiyaan, pembunuhan, pembunuhan berencana, menurutnya unsurnya tidak terbukti.
"Kalau pun sudah terbukti unsurnya, ada alasan pembenar meniadakan hukuman itu, sehingga harus lepas," tegasnya.
Asep Iwan Iriawan: Usahakan Selesai di Luar Peradilan
Iwan Iriawan menambahkan, meski ZA tidak ditahan, bila berbicara soal anak, alangkah baiknya tidak dihukum.
"Walaupun tidak ditahan, anak itu, bicara soal anak ya? Jangan hukuman," kata Asep Iwan Iriawan.