Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.
"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.
Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.
Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.
Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.
"Pertanyaan saya dua," katanya.
"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.
"Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).
Ia menambahkan, orang menusukkan misalkan hanya menusuk ke tangan itu tidak mematikan.
"Misalkan ke jantung mematikan. Itu harus dipilah," tegasnya.
ZA Ternyata Punya Anak dan Istri
Pelajar ZA yang berusia 17 tahun, nekat membunuh begal yang hendak memperkosa teman perempuannya di Malang, Jawa Timur ternyata memiliki istri dan satu orang anak.