Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? 

"Karena sudah ada, sistem peradilan anak itu, bahwa sistem peradilan itu ada diversi diusahakan diselesaikan di luar peradilan," tegasnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa kasus ZA ini sampai ke pengadilan.

Iwan Iriawan juga memertanyakan mengapa dakwaan yang dialamatkan kepada ZA menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Saya agak tanda tanya, mungkin pertanyaan saya salah. Lho ini anak di bawah umur, kenapa salah satu dakwaannya kok pembunuhan berencana?," tambahnya.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Iwan juga merasa sedikit heran dengan sistem hukum ini, ia menyebut dirinya mungkin ketinggalan perkembangan ilmu hukum.

Ia menegaskan, kasus ini harus diteliti lebih dalam karena mungkin ada hal lain.

"Tapi juga aneh, kalau engga salah, Jaksa Agungnya juga mengatakan 'akan dikembalikan ke orang tuanya'. Loh ini masih peradilan, yang menentukan kan bukan Jaksa, tapi Hakim," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.

"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.

"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.

Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.


Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.

Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas