Dewas TVRI Ceritakan Kronologi Sebenarnya di Balik Pencopotan Helmy Yahya
Ketua Komisi 1 Abdul Kharis Almasyari mengatakan bahwa rapat digelar untuk mengetahui duduk permasalahan pemecatan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas TVRI menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI membahas kisruh pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, Selasa (21/1/2020).
Ketua Komisi 1 Abdul Kharis Almasyari mengatakan bahwa rapat digelar untuk mengetahui duduk permasalahan pemecatan tersebut.
Sebelumnya Komisi 1 telah mendapatkan surat dari Dewas TVRI yakni surat dengan Nomor: 256/Dewas/TVRI/2019 tertanggal 31 Desember 2019 perihal Laporan Dewas LPP TVRI (Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Dewas LPP TVRI). Lalu surat Keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, tentang Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Dirut LPP TVRI Periode 2017-2022.
"Rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai proses penyelesaian masalah pemberhentian dirut LPP TVRI,” katanya.
Baca: Usai RDP dengan Dewas TVRI, Komisi I DPR akan Minta Keterangan Helmy Yahya
Dalam rapat, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memecat Helmy Yahya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 7 huruf d menyatakan bahwa Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan dewan direksi," katanya.
Menurutnya Kronologi pemecatan Helmy cukup panjang.
Hanya saja, permasalahan tersebut bermula saat direksi telat membayarkan honor SKK karyawan.
"Kronologi cukup panjang. Ada 15 kronologi kami sampaikan. Awal sekali kenapa terjadi hal ini adalah adanya keterlambatan honor SKK karyawan pada Desember 2018. Inilah pangkal awalnya,” katanya.
Keterlambatan tersebut kemudian memicu protes karyawan. Mereka menurut Arief menghentikan siaran pada 10 Januari 2019.
Akibat permasalahan tersebut Dewas kemudian melayangkan surat teguran kepada jajaran direksi.
"Kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan kami juga sudah melakukan pembinaan," katanya.
Arief menegaskan pemecatan Dirut yang dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada pertengahan 2019.
Dalam rapat tersebut Dewas diminta menindak tegas direksi bila ditemukan pelanggaran.
Sebelum dipecat permanen Helmy Yahya terlebih dahulu dini aktifkan atau dipecat sementara.
"Jadi untuk itu, ini dasar kami," katanya.
Teguran Dewas lainnya menurut Arief yakni banyaknya program asing berbiaya tinggi. Program-program tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki TVRI.
Helmy Yahya kemudian melayangkan surat kepada Dewas yang isinya mempertanyakan pemberhentian sementara tersebut.
Menurut Arief, Helmy membawa permasalahan internal ke luar dengan menembuskan surat ke sejumlah lembaga.
Akhirnya pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari Helmy.
Baca: Ketua Dewas TVRI Mengaku Diprotes Publik Akibat Direksi Siarkan Discovery Channel saat Banjir
Dewas kemudian menggelar sidang yang kemudian memutuskan pemecatan.
“Setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” pungkasnya.