Pertemuan dengan Wapres Ma'ruf, PGRI Bicara Sistem Zonasi hingga Tata Pengelolaan Guru
Dalam pertemuan tersebut, PGRI juga menyampaikan agar tata pengelolaan guru dapat disentralisasi sebagian.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyebut ada sejumlah bahasan yang dilakukan pihaknya dalam pertemuan dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Bahasan tersebut di antaranya yakni soal zonasi hingga tata pengelolaan guru.
Adapun pertemuan tersebut berlangsung tertutup, dengan dihadiri sejumlah perwakalian PGRI dari sejumlah daerah
"Kami mohon dengan amat sangat bahwa zonasi tidak disamaratakan dengan kebijakan pemerintah," ujar Unifah di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca: Kata Psikolog Soal Siswi SMK yang Diteriaki Lonte oleh Gurunya hingga Trauma: Dampaknya Jadi Down
Menurutnya, dalam zonasi, banyak sekali faktor penentu, seperti faktor geografis, pendorong prestasi anak, penyebaran sekolah, dan lain sebagainya.
"Daerah diberikan lebih banyak kewenangan untuk mengatur agar yang disebut dengan persamaan, pemerataan dan kualitas itu bisa didorong bersama," kata Unifah.
Baca: Karena Cukur Alisnya, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru
Dalam pertemuan tersebut, PGRI juga menyampaikan agar tata pengelolaan guru dapat disentralisasi sebagian.
Hal ini diajukan agar pemerintah tidak kerepotan, tapi di satu sisi rekrutmen guru juga bisa terjaga.
"Sertifikasi disederhanakan modelnya, karena kita harus fokus pada preservice training calonnya. Guru yang sedemikian besar banyaknya itu harus lebih disederhanakan, tapi fokus pada peningkatan pelatihan secara terus-menerus," pungkasnya.
Baca: Guru Diduga Lakukan Pelecehan pada Santri di Aceh Utara, Pelaku: Hanya Mengeluarkan Hawa Nafsu Saja
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan tetap menggunakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut dilandasi dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dikeluarkan pada 10 Desember 2019.