Tudingan Kivlan Zen untuk Wiranto yang Disebut Korupsi Dana PAM Swakarsa: Dia terima Rp 10 miliar
Terbaru Kivlan Zen menuding Wiranto melakukan korupsi uang negara Rp 10 miliar.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polemik antara Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Purnawirawan Kivlan Zen mantan Menteri Politik Hukum dan Ham (Polhukam), Jenderal TNI (Pun) Wiranto, terus berlanjut.
Terbaru Kivlan menuding Wiranto melakukan korupsi uang negara Rp 10 miliar.
Menurut Kivlan, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto kala itu.
Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI (sekarang TNI) saat itu.
"Terus terang, sampaikan ke Wiranto kalau korupsi hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa pakai uang untuk PAM Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2022).
Kivlan menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata amunisi ilegal. Ia mengikuti sidang lanjutan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Kivlan mengemukakan, seharusnya sesuai perintah BJ Habibie yang jadi presiden saat itu, uang Rp 10 miliar dari dana nonbudgeter Bulog itu diberikan kepada Kivlan untuk pergantian dana PAM Swakarsa.
Namun, hingga kini uang itu belum diterima Kivlan. Kivlan mengatakan, dia sempat menuntut Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dana PAM Swakarsa itu.
"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali, pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar, dengan demikian saya tuntut dia ganti Rp 1 triliun," kata Kivlan
Hal itu disinggung Kivlan lantaran ia menilai kasus yang kini menimpanya adalah rekayasa pejabat negara.
Pejabat yang dimaksud Kivlan yaitu Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan purnawirawan Polri Gories Mere.
Kivlan juga meminta agar para pejabat itu datang ke persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar bersalah.
"Semua itu rekayasa, ya tidak benar karena Pilpres yang kemarin dituduhkan kepada saya semuanya ketakutan mereka, pejabat negara," ujar Kivlan.
Saat ini Kivlan didakwa karena menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.