Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf, Kebijakan Soal KPK: Penetapan UU Baru, Pelantikan Pimpinan dan Dewas
Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
Dikutip dari Kompas.com, poin pelemahan itu antara lain, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
Hal tersebut dinilai akan mengurangi independensi kinerja KPK.
Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ada risiko tidak independennya pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Selain itu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro yusticia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
Tak hanya itu, keberadaan dewan pegawas juga dinilai lebih berkuasa daripada pimpinan KPK.
Namun, syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding dewan pengawas.
Potensi pelemahan lainnya, kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara.
Yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Padahal standar larangan etik, dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.
2. Dewan Pengawas KPK
Presiden Jokowi resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 Desember 2019 lalu.
Aktifnya dewas ini sebagai implementasi dari revisi UU KPK baru.
Pengangkatan dewas yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi ini juga menimbulkan komentar dari banyak pihak.