Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf, Kebijakan Soal KPK: Penetapan UU Baru, Pelantikan Pimpinan dan Dewas
Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Terhitung sejak Kabinet Jokowi-Maruf dilantik pada 23 Oktober 2019.
Banyak rekam jejak kerja pemerintahan dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjadi perhatian publik.
Bahkan, seringkali viral dan menjadi perdebatan.
Kebijakan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi-Maruf yang cukup menyita perhatian publik di antaranya yakni soal KPK.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, Kamis (23/1/2020), berikut gebrakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi-Maruf soal KPK dalam tiga bulan ini:
1. Berlakunya UU KPK hasil revisi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Jokowi soal inisiasi DPR terhadap revisi UU KPK.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR saat itu, Fahri Hamzah, mengetuk palu mengesahkan UU KPK, Selasa (17/9/2019).
"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden."
"Presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna, dikutip Tribunnews dari situs resmi kemenkumham.go.id.
Diketahui, UU KPK hasil revisi mendapatkan penolakan dari aktivis antikorupsi.
Bahkan, para mahasiswa sempat melakukan demonstrasi soal revisi UU KPK dan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perpu.
KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko akan melemahkan kinerja KPK ke depan di bawah UU KPK Baru hasil revisi tersebut.