Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf, Kebijakan Soal KPK: Penetapan UU Baru, Pelantikan Pimpinan dan Dewas
Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
Anggota dewas dinilai sebagai orang yang baik, namun sistem di bawah UU KPK yang baru dinilai tidak tepat.
Lima anggota dewas yang dipilih Jokowi tersebut, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean yang terpilih menjadi ketua dewas, ia adalah mantan pimpinan KPK.
Harjono yang merupakan Ketua DKPP, ALbertina Ho yang merupakan seorang hakim.
Artidjo Alkostar yang merupakan mantan Hakim Agung, serta Syamsudin Haris yang merupakan peneliti LIPI.
3. Pimpinan KPK
Lima Komisioner KPK periode 2019-2023 resmi dilantik bersamaan dengan pengangkatan dewas pada 20 Desember 2019 lalu.
Pemilihan Komisioner KPK tersebut melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 13 September 2019.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 calon pimpinan KPK.
Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.
Kelima pimpinan KPK tersebut, yakni Nawai Pomilango dengan jumlah suara 50, Lili Pintouli Siregar dengan jumlah suara 44.
Nurul Ghufron dengan jumlah suara 51, Alexander Marwata dengan jumlah suara 53, serta Firli Bahuri dengan jumlah suara 56.
Dikutip dari Kompas.com, Nama Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menuai kontroversi.