Pelajar Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kejagung: Dituntut Pidana 1 Tahun Pembinaan
Pelajar ZA yang bunuh begal karena membela diri dijatuhi tuntunan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelajar ZA yang membunuh begal karena membela diri menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan ZA dijatuhi tuntunan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di daerah Wajak, Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selama satu tahun," ujar Hari Setiyono.
Jaksa berfokus pada tindakan ZA yang membela diri saat dibegal dan teman perempuannya yang akan diperkosa.
"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata dia.
Hari Setiyono menyebut dakwaannya kumulatif dan alternatif yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Atau Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No 2 Tahun 1951," ungkap Hari.
Kronologi ZA Bunuh Begal
Mengutip Kompas.com, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019) malam.
Mereka dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA saat itu tengah bermalam minggu dengan pacarnya.
Lalu, keduanya didatangi oleh dua orang yang ingin membegal.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Yade kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).