Pelajar Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kejagung: Dituntut Pidana 1 Tahun Pembinaan
Pelajar ZA yang bunuh begal karena membela diri dijatuhi tuntunan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Selain ingin sepeda motor, menurut Yade, dua begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan.
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.
Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Andi Hartik)