Soal Harun Masiku, PDIP Sebut Dirjen Imigrasi Bertanggungjawab, Imigrasi Salahkan Sistem di Bandara
Pihaknya tidak berhak menegur Imigrasi soal tidak jelasnya keberadaan Harun yang menjadi tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
Editor: Hasanudin Aco
"Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," cetus Ali.
KPK juga menyatakan belum melihat adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku yang masih buron.
Oleh karenanya, KPK menilai penerapan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, masih butuh kajian lebih lanjut.
"Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam."
"Tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.
Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi anti-korupsi mencokok Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya.
Pada 9 Januari 2020, KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka.
Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun Masiku masih di Singapura, dibantah oleh istri kedua Harun Masiku, Hildawati Jamrin.
Ia mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.
Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun Masiku di Singapura.
Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku masih berada di Negeri Singa sejak 6 Januari.
Bukti telah kembalinya Harun Masiku pada 7 Januari ke Indonesia, diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku berada di Singapura.
Enggan berkomentar
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan soal keberadaan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Yasonna Laoly hanya menyatakan bahwa isu tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sambil meninggalkan Ruang Pers di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) petang seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal itu disampaikan Yasonna Laoly usai konferensi pers pernyataan permintaan maaf terkait ucapannya yang dinilai menyinggung warga Tanjung Priok.
Setelah menyelesaikan paparan, Yasonna pun segera mengakhiri konferensi pers dan mengindikasikan bahwa ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Sudah ya, ini mau maghrib. Satu saja ya," ujar Yasonna.
Yasonna yang enggan menjawab pertanyaan soal Harun kemudian meninggalkan ruangan tersebut dengan pengawalan cukup ketat.
Setelah itu, Yasonna pun langsung masuk ke dalam lift menuju ruang kerjanya.
Sumber: Tribunnews.com/Taufik Ismail/Ilham/Kompas.com/Warta Kota