KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim
Anita akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti Eko Susetyowati.
Anita akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
"Saksi diperiksa untuk tersangka RRT (Refly Ruddy Tangkere)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
Dalam perkara ini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap.
Baca: Tiga Alasan JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Romahurmuziy
Refly diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.
Refly diduga menerima suap sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekira Rp 200-300 juta terkait dengan pembagian proyek-proyek.
Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.
Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.
Sementara Refly menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.