Mensesneg Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas, Ini Alasannya
Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Alasannya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dimana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Baca: Klarifikasi Lions Club Isu Mendiskreditkan Anies Baswedan saat Gubernur Bagikan Telur di Tanah Merah
Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Baca: Sindiran Ketua DPD Gerindra pada Anies Baswedan hingga Tanggapan Cawagub Jakarta Nurmansyah Lubis
Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas. Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," katanya.
Pemprov DKI tunjukan desain Monas
Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto.
"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah