Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Kerajaan Arab Saudi Jadi Korban Penipuan Tanah dan Villa di Bali

Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Kerajaan Arab Saudi Jadi Korban Penipuan Tanah dan Villa di Bali
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan oleh dua orang WNI, EMC dan EAH.

Tidak tanggung-tanggung kerugian yang dialami sang putri mencapai lebih dari setengah triliun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo mengatakan kasus ini suudah dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya.

"Kuasa hukum Princess Lolwah, Edvardo Paulo sudah membuat laporan polisi pada Mei 2019 atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang," ujar Freddy dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

Baca: Tergiur Gaji Rp 4 Juta, Gadis 15 Tahun Asal Cianjur Dipekerjakan di Bali dengan Baju Seksi

Kejadian bermula pada 27 April 2011‎ hingga 16 September 2018, korban mengirimkan sejumlah uang dengan total USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760.

Uang tersebut ‎untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun sampai dengan tahun 2018 pembangunan belum juga selesai. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih ternyata kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga.

Baca: Putri Kerajaan Arab Saudi Dilaporkan Jadi Korban Penipuan Rp 512 Miliar di Bali

Berita Rekomendasi

Dimana penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp 37.614.163.045,24.

Fredy Sambo melanjutkan ‎awalnya ‎tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT. Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan villa tersebut masih atas nama tersangka.

Pada Maret 2018 tersangka juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 M2 di jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Tetapi setelah di konfirmasi tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah dijual," tambah jenderal bintang satu itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas