Aniaya Driver Ojol, Pegawai Kedai Kopi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah.
"Kemarin sudah kami lakukan penahanan 1x24 jam, hari ini sudah menjadi tahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Septa saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (29/1/2020).
Diketahui, korban merupakan driver Grab berinisial A berusia 53 tahun.
Baca Juga: Kronologi Raibnya Knalpot & Ban Motor Milik Seorang Ibu Driver Ojek Online di Manado Sulawesi Utara
Sementara itu tersangka diketahui berinisial Y berusia 26 tahun.
Baik tersangka dan korban merupakan perempuan.
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Septa menyebut pihaknya masih membuka pintu mediasi.
"Kalau mau mediasi kita buka lebar-lebar. Kami siap menjadi penengah kedua belah pihak," ujar Septa.
Baca Juga: Capek Tagih Utang, Pria di Manado Sumbang Amplop Kosong sebagai Pengganti Kado di Nikahan Teman
Namun jika tidak ada keinginan bermediasi, proses hukum akan berlanjut.
"Intinya kami menjalankan sesuai prosedur," ungkapnya.
Septa mengungkapkan Y dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman bisa mencapai 3 tahun ke atas, kami hanya menjalankan prosedur, kalau ada kesepakatan mediasi kedua belah pihak kami siap," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.