Aniaya Driver Ojol, Pegawai Kedai Kopi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan - Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).
“Kalau dari manajemen (kedai kopi) sendiri belum ada (permintaan maaf), karena mungkin tidak ada di tempat pada saat kejadian,” ungkap Dimas.
Dimas berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan baik.
“Kalau dari pihak keluarga ingin (pelaku) dapat hukuman yang setimpal,” ungkap Dimas.
“Kalau untuk Kopi Y saya tidak terlalu mempermasalahkannya karena mungkin itu oknum pegawainya saja,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.