Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Driver Ojol, Pegawai Kedai Kopi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Aniaya Driver Ojol, Pegawai Kedai Kopi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan - Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020). 

“Kalau dari manajemen (kedai kopi) sendiri belum ada (permintaan maaf), karena mungkin tidak ada di tempat pada saat kejadian,” ungkap Dimas.

Dimas berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan baik.

“Kalau dari pihak keluarga ingin (pelaku) dapat hukuman yang setimpal,” ungkap Dimas.

“Kalau untuk Kopi Y saya tidak terlalu mempermasalahkannya karena mungkin itu oknum pegawainya saja,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas