Aniaya Driver Ojol, Pegawai Kedai Kopi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
“Lalu ibu saya konfirmasi kepada customer yang memesan dan customer tersebut meminta di-cancel pesanannya,” ungkap Dimas.
Dikarenakan kedai atau resto tersebut adalah resto ‘pilihan’, maka tidak bisa dilakukan pembatalan oleh customer.
“Lalu customer memutuskan untuk memesan minuman lain yang harga nya lebih murah,” ujar Dimas.
Diketahui minuman yang pertama seharga Rp 25 ribu kemudian diganti dengan minuman yang harga nya Rp 15 ribu.
“Karena tidak bisa diedit di aplikasi harusnya dengan selisih harga di atas, resto mengembalikan uang customer Rp 10 ribu,” ungkap Dimas.
Diketahui, transaksi tersebut menggunakan pembayaran nontunai (OVO).
Namun, tersangka justru mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban.
“Ibu saya bilang ‘masa driver ga bisa edit pesanan’. Karena merasa terhina ibu saya meminta penjelasan dan minta diberi contoh oleh pegawai resto bagaimana mengedit orderan di aplikasi,” ungkap Dimas.
Namun, pegawai kedai kopi tersebut justru memencet ‘saya sudah sampai tujuan’ pada aplikasi.
“Ibu saya pun bilang kenapa di pencet sudah sampai tujuan, padahal masih ada di resto itu akan berakibat buruk pada akun ibu saya, bahkan bisa di suspen,” ujarnya.
Namun, pegawai tersebut malah melempar A dengan susu cair kemasan kotak dan mengenai bibir.
Selain itu pegawai juga disebut memukul dengan triplek sebanyak dua kali namun berhasil ditepis.
“Ibu saya mengalami luka robek di mulut akibat pelemparan susu cair box,” ungkap Dimas.
Sementara itu hingga dikonfirmasi oleh Tribunnews, pihak pelapor belum mendapatkan permintaan maaf dari pihak kedai kopi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.