Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jerat Perdana Menteri dan Sekjen Sunda Empire dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong

Polisi telah menggandeng setidaknya empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Jerat Perdana Menteri dan Sekjen Sunda Empire dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petinggi Sunda Empire, Ki Agung Rangga Sasana. 

TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana diduga telah melakukan penyebaran berita bohong terkait kekaisarannya itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam kasus Sunda Empire itu. 

Ia menuturkan polisi telah menggandeng setidaknya empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Diantaranya ahli sosiologi, bahasa, sejarah, hingga ahli sejarah.

"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," imbuhnya.

Kombes Asep Adi Saputra
Kombes Asep Adi Saputra (Igman Ibrahim)

Sampai saat ini, Asep menyebut tengah mengkaji bagaimana keterangan saksi, bukti-bukti yang telah ditemukan serta keterangan dari para ahli tersebut.

Berita Rekomendasi

Terkait pasal yang dipakai dalam kasus Sunda Empire ini, Asep menyebut perkara ini memenuhi unsur pidana seseuai Pasal 14 dan 15.

Yakni terkait penyebaran berita bohong.

"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15," ujarnya.

"Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi sunda Empire.

Pada kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa 28 Januari 2020, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas