Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain didakwa menerima suap, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mifathul Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Uang tersebut diterima secara terpisah dari bebeberapa orang di antaranya Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Baca: Kapolri Pastikan Anggotanya Sedang Bergerak di Lapangan Buru Harun Masiku

Kemudian Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016, Lina Nurhasanah.

Serta Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8.648.435.682," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca: Pimpinan KPK Ikut Intervensi Pemanggilan Saksi Perpanjang Rantai Birokrasi Penyidikan

BERITA REKOMENDASI

Dalam dakwaannya, uang gratifikasi itu diterima Ulum yang kemudian diserahkan untuk Imam Nahrawi.

Rinciannya, uang sebesar Rp300 juta diterima Miftahul Ulum dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi.

Selanjutnya, uang gratifikasi juga diberikan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016, Lina Nurhasanah sebesar Rp 4,9 miliar kepada Miftahul Ulum.

Ketiga dan keempat Miftahul Ulum kembali menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah dan uang Rp 1 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok.

Baca: Bayangkan Masiku Nonton ILC, Effendi Ghazali Samakan Buron KPK dengan Korban Keraton Agung Sejagat

Terakhir, Miftahul juga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, Supriyono.


Sebelumnya, Asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2019) pagi. Mifathul didakwa dengan surat dakwaan setebal 30 halaman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas