Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Istri Pendiri Negara Rakyat Nusantara: Video Yudi Murni untuk Penelitian

Nelly mengklarifikasi alasan Yudi mengunggah video di YouTube tahun 2015 serta pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara yang dilontarkan Yudi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembelaan Istri Pendiri Negara Rakyat Nusantara: Video Yudi Murni untuk Penelitian
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kuasa hukum Pendiri Negara Rakyat Nusantara‎ Yudi Syamhudi, Nandang Wira Kusumah‎ dan istri Yudi, Nelly di Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2020).‎ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Istri pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhubi Suyudi, Nelly Siringo Ringo angkat suara atas penetapan status tersangka sang suami yang kini ditahan atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2020) Nelly mengklarifikasi alasan Yudi mengunggah video di YouTube tahun 2015 serta pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara yang dilontarkan Yudi.

"Jadi Mas Yudi ini sedang melakukan penelitian, dia kan mantan dosen. Jadi dia ingin menyumbangkan sumbangsih atas perhatian Mas Yudi pada bangsa yang menjadi obyek penelitian dia," ucap Nelly.

Baca: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pendiri Negara Rakyat Nusantara

"Jadi Mas Yudi mendekati saudara sebangsa yang tidak mau ada p‎emerintahan Indonesia. Otomatis dia ikut dan seolah-olah seperti mereka jadi bisa wawancara dan dapat info untuk dasar penelitian sehingga bisa jadi resolusi bagaimana mereka ditarik lagi menjadi warna negara Indonesia yang baik," papar Nelly lagi.

Nelly ‎kembali menegaskan apa yang dilakukan suaminya murni untuk proses penelitian, mendekati dan mengambil hati para obyek peneliti sehingga mereka mau mencurahkan hati, mengapa mau memisahkan diri dari Indonesia.

Baca: Polisi Tetapkan ‎Pendiri Negara Rakyat Nusantara Jadi Tersangka Dugaan Makar

"Kasihan Mas Yudi, niatnya baik ikut membela negara. Sejak 2015 kan Mas Yudi tidak ada gerakan apa-apa. Tidak ‎punya rakyat apalagi senjata, termasuk mau menggulingkan," tambahnya.

Untuk diketahui ‎Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP ‎Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

Selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.

Kejadian bermula dari hebohnya Negara Rakyat Nusantara di youtube yang diunggah sendiri oleh Yudi pada 27 Oktober 2015.

Baca: Petinggi Sunda Empire Kekeuh Merasa Benar Tentang Ini, Bakal Diperiksa Kejiwaan? Ini Kata Polisi

Dalam video tersebut, Yudi ‎terlihat sedang menggelar konferensi pers. Dibelakangnya ada bendera merah putih bergaris dan lambang bintang

Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.

Baca: Rangga Sasana & 2 Petinggi Sunda Empire Lainnya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Berikut isi pernyataannya : Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat, bangsa‎-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas